BERITA

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp16 Miliar

149
×

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Narkotika Polrestabes Makassar.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., serta dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, Kamis (31/7/2025).

banner 970x250

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 kg sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kg ganja.

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 dan Pasal 91 yang mengatur pemusnahan barang bukti setelah melalui proses penyidikan dan pengadilan,” jelas Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Makassar dalam mendukung upaya pemerintah, instruksi Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.

 “Hal ini kami berharap dapat disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kami tidak pernah kendor melaksanakan penanganan terhadap narkotika. Ini bukti komitmen kita mendukung bapak presiden melalui Bapak Kapolri, Kapolda bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang harus memang diberantas secara terus-menerus sampai negara bebas dari narkotika,” tegasnya.

Lanjut Kapolrestabes, Nilai ekonomi dari narkotika ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, dapat merusak hingga 160.000 jiwa.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik. Selanjutnya, narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator di halaman Polrestabes Makassar.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jhonicol Frans, S.H., M.H. Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar, Dr. H. Fathur Rahim, S.T., M.T. Kasi Pidum Kejari Makassar, As’rini As’ad, S.H., M.H. Kasubdit Washtah BNNP Sulsel, Andi Irvan, S.E., M.M.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.