BERITA

Polrestabes Makassar Rutin Berbagi Takjil Selama Ramadhan

180
×

Polrestabes Makassar Rutin Berbagi Takjil Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Tebar kebaikan dengan berbagi takjil untuk berbuka puasa menjadi salah satu amalan yang mendatangkan rahmat dan berkah dari Allah SWT di bulan Ramadhan. Selain sebagai bentuk ibadah, kegiatan ini juga mencerminkan semangat saling berbagi dan menolong sesama.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun.” (HR. Tirmidzi).

banner 970x250

Dalam semangat tersebut, Polrestabes Makassar secara rutin menggelar kegiatan berbagi takjil setiap hari selama bulan Ramadhan. Seperti yang terlihat pada Sabtu (22/3/2025), personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengungkapkan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

“Kegiatan bagi-bagi takjil ini dilaksanakan setiap hari selama bulan ramadhan, terutama bagi pengendara yang belum sempat mendapatkan makanan untuk berbuka puasa sebelum tiba di rumahnya,” ujar AKP Wahiduddin.

Selain berbagi takjil, Polrestabes Makassar juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalankan ibadah di bulan suci ini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan suasana Ramadhan semakin penuh dengan keberkahan dan kebersamaan di Kota Makassar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.