BERITA

Polrestabes Makassar Sambut Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Polri Angkatan ke-65

118
×

Polrestabes Makassar Sambut Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Polri Angkatan ke-65

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menerima kunjungan Peserta Didik Sespimmen Polri Angkatan ke-65 Gelombang 2 Tahun Anggaran 2025, dalam rangka Kuliah Kerja Profesi (KKP) dengan mengusung tema “Kepemimpinan Digital Dihadapkan pada Era Post Modern dan Post Truth.”

Ketua Tim KKP Sespimmen Polri Kombes Pol Joni Iskandar, S.I.K. bersama rombongan diterima oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., mewakili Kapolrestabes Makassar, pada Senin (10/11/2025).

banner 970x250

Dalam sambutannya, Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim dan menyatakan kesiapan Polrestabes Makassar untuk mendukung mempasilitasi kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada peserta Kuliah Kerja Profesi di Polrestabes Makassar, dan siap memberikan dukungan penuh serta mempasilitasi kegiatan yang dilaksanakan,” ujar AKBP Andi Erma.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah pembelajaran dan pertukaran gagasan terkait tantangan kepemimpinan di era digital, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, humanis, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Hasil diskusi dan pembelajaran dalam kegiatan KKP ini diharapkan dapat diimplementasikan secara langsung dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.