BERITA

Polsek Biringkanaya Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong, Lepas Setelah Lebaran

213
×

Polsek Biringkanaya Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong, Lepas Setelah Lebaran

Sebarkan artikel ini

Makassar – Selama bulan suci Ramadhan, personel gabungan Polsek Biringkanaya berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang menyebabkan kebisingan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.

Kanit Lantas Polsek Biringkanaya, AKP Juanda, menuturkan bahwa razia dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan. Puluhan kendaraan yang terjaring razia kini diamankan di Mako Polsek Biringkanaya.

banner 970x250

“Saat ini, sepeda motor yang diamankan rata-rata menggunakan knalpot racing atau brong. Kami memberikan sanksi penindakan, dan kendaraan baru bisa dilepas setelah Lebaran Idul Fitri,” ujar AKP Juanda, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga merugikan pemilik kendaraan sendiri. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan knalpot standar pabrikan.

“Jadi kami berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing atau brong karena itu akan merugikan diri sendiri. Silakan tetap menggunakan knalpot standar pabrikan demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.