BERITA

Polsek Biringkanaya Gelar Patroli Cipkon KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Biringkanaya

157
×

Polsek Biringkanaya Gelar Patroli Cipkon KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Biringkanaya

Sebarkan artikel ini

Makassar  — Personel Polsek Biringkanaya melaksanakan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa dini hari, (1/7/2025).

Patroli ini menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, dengan rute meliput, Jl. Kapasa Raya, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Berua Raya, Jl. Hartako, Jl. Batara Ugi, Jl. Pajjaiang, Jl. Daeng Ramang dan lainnya.

banner 970x250

Kegiatan patroli ini menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti tempat kerumunan warga, balapan liar, serta potensi terjadinya perkelahian kelompok.

Petugas melakukan patroli dialogis dengan menyapa dan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat. Para personel juga mengedukasi warga, khususnya anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan pada malam hari, agar segera kembali ke rumah demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Patroli malam hari penting untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), balapan liar, perang kelompok, maupun kerawanan lainnya,” ujar AKP Wahiduddin.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.