BERITA

Polsek Biringkanaya Patroli KRYD, Cegah 3C dan Tawuran dengan Menyisir Perumahan serta Jalan Utama

75
×

Polsek Biringkanaya Patroli KRYD, Cegah 3C dan Tawuran dengan Menyisir Perumahan serta Jalan Utama

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar melaksanakan patroli malam dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (21/8/2025). 

Kegiatan ini digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.

banner 970x250

Patroli menyasar sejumlah ruas jalan dan kawasan pemukiman, di antaranya Jl. Kapasa Raya, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Dg. Ramang, Jl. Perumnas Sudiang, Jl. Pabongkayya, Perumahan Angkasa Pura, Perumahan Pertamina, hingga Perumahan Permata Sudiang Raya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa sasaran patroli meliputi lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul warga, titik rawan kriminalitas, balap liar, perang kelompok.

“Patroli ini dilakukan memantau wilayah, sekaligus menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat. Dengan begitu, potensi gangguan seperti balap liar, tindak kejahatan 3C, maupun perang kelompok bisa diantisipasi sejak dini,” ungkap AKP Wahiduddin.

Selama pelaksanaan, petugas menyisir wilayah-wilayah rawan sambil berinteraksi langsung dengan masyarakat. 

Polisi juga mengingatkan warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.