BERITA

Polsek Bontoala Antisipasi Guankamtibmas Lewat Patroli Malam hingga Dini Hari

174
×

Polsek Bontoala Antisipasi Guankamtibmas Lewat Patroli Malam hingga Dini Hari

Sebarkan artikel ini

Makassar — Polsek Bontoala Polrestabes Makassar dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terus meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan wilayah dengan menggelar patroli malam secara intensif.

Kegiatan ini untuk mengantisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas) serta aksi balapan liar yang kerap terjadi pada malam hari.

banner 970x250

Pada Kamis malam (3/4/2025), tepat setelah perayaan Idulfitri 1446 H, personel Polsek Bontoala melaksanakan patroli sistem hunting di sejumlah titik rawan dalam wilayah hukumnya hingga dini hari.

Patroli ini menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Bontoala, Kompol Dr. Andi Aris Abu Bakar, SH., MH., menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan preemtif pihak kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.

“Kami rutin melaksanakan patroli sistem hunting di lokasi dan tempat-tempat yang rawan terjadinya tindak pidana, khususnya curas, curat, dan curanmor,” ungkapnya.

Tak hanya melakukan pengawasan, personel di lapangan juga aktif berdialog dengan warga yang dijumpai saat patroli. Dalam dialog tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat senantiasa waspada terhadap potensi kejahatan.

“Kepada warga masyarakat kami mengimbau agar selalu hati-hati dan waspada. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, silakan laporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui call center pengaduan polisi,” tambah Kapolsek.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.