BERITA

Polsek Makassar Tingkatkan Patroli di Tempat Perbelanjaan Jelang Idul Fitri

164
×

Polsek Makassar Tingkatkan Patroli di Tempat Perbelanjaan Jelang Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Makassar – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, personel Polsek Makassar Polrestabes Makassar semakin meningkatkan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Makassar guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Jumat (28/03/2025).

Patroli yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Makassar, Iptu Gunawang Amin, S.H., dengan menyasar pusat-pusat perbelanjaan, pertokoan, dan pasar tradisional yang berpotensi menjadi titik rawan gangguan keamanan.

banner 970x250

Iptu Gunawang menegaskan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak kejahatan, seperti pencurian, copet, maupun gangguan kamtibmas lainnya yang sering meningkat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

“Kami melakukan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan, terutama di pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi masyarakat saat menjelang Lebaran,” ujar Iptu Gunawang.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Dengan adanya patroli ini, kami berharap kondisi kamtibmas di wilayah Kecamatan Makassar tetap kondusif sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan nyaman menjelang Idul Fitri,” tutupnya.

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan hingga perayaan Idul Fitri guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas, khususnya di tempat-tempat yang menjadi pusat pergerakan ekonomi selama musim Lebaran.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.