BERITA

Polsek Mamajang Intensifkan Patroli Malam KRYD Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Rawan

130
×

Polsek Mamajang Intensifkan Patroli Malam KRYD Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Rawan

Sebarkan artikel ini

Makassar — Guna menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat, personel Polsek Mamajang Polrestabes Makassar menggelar patroli malam sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis dini hari (18/6/2025).

Patroli ini dipimpin langsung oleh Aiptu Junis P. (Ka SPKT) bersama tiga personel lainnya, yakni Aipda Robert Raba (Pawas), Aipda Ade Sonjaya (Reskrim), dan Bripka M. Dahlan (Binmas).

banner 970x250

Kegiatan pemantauan dan pengawasan menyasar beberapa titik rawan di wilayah hukum Polsek Mamajang dengan rute patroli meliputi, Jl. Lanto Dg. Pasewang, Jl. Anuang, Jl. Onta Baru, Jl. Veteran Selatan (Bundaran Pabaeng-Baeng), Jl. Dr. Ratulangi, Jl. Kakatua, Jl. Cendrawasih, Jl. Tanjung Alang dan lainnya.

Sasaran utama patroli ini mencakup area titik keramaian yang sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda. Patroli juga fokus pada lokasi-lokasi rawan aksi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Selama patroli, petugas melakukan berbagai tindakan preventif, Memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera menghubungi call center Polsek Mamajang di nomor 0852 5550 2010 jika menemukan hal mencurigakan.

Patroli rutin KRYD dilaksanakan untuk menjaga keamanan, dan berharap peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi  yang aman dan kondusif, ujar Aiptu Junis

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.