BERITA

Polsek Manggala Amankan Pria Diduga Depresi yang Resahkan Warga Bitowa

74
×

Polsek Manggala Amankan Pria Diduga Depresi yang Resahkan Warga Bitowa

Sebarkan artikel ini

Makassar – Warga di wilayah Bitowa, Kecamatan Manggala, sempat dibuat resah oleh keberadaan seorang pria yang diduga mengalami depresi setelah masuk dan tidur di dalam sebuah masjid, Senin (17/11/2025) malam.

Menerima laporan warga melalui call centre 110, personel Polsek Manggala yang dipimpin Pawas Iptu Ronny B. Sokabla, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Aipda Arham, langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan pendekatan persuasif untuk menenangkan situasi sekaligus mencegah warga mengambil tindakan sendiri.

banner 970x250

“Kami berusaha menenangkan warga terlebih dahulu agar tidak terjadi tindakan kekerasan. Penanganan kami lakukan secara humanis karena yang bersangkutan diduga mengalami gangguan psikologis,” ujar Iptu Ronny.

Setelah dilakukan komunikasi, polisi berhasil mengamankan pria tersebut dan membawanya kembali ke markas jamaah tabligh di Kelurahan Bangkala, tempat yang sebelumnya sering ia singgahi.

Salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut memberikan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian.

Polsek Manggala mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.

“Kami berharap warga tetap tenang dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar bisa ditangani dengan tepat tanpa membahayakan siapa pun,” tambah Iptu Ronny.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.