BERITA

Polsek Manggala Gelar Bakti Kesehatan Bersama Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

149
×

Polsek Manggala Gelar Bakti Kesehatan Bersama Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Sektor Manggala Polrestabes Makassar menggelar kegiatan bakti kesehatan yang melibatkan masyarakat, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolsek Manggala, Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Antang.

Bakti kesehatan ini meliputi pemeriksaan tekanan darah (tensi), cek gula darah, serta observasi umum terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Selain melayani warga sekitar, tim medis juga melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap dua belas tahanan yang berada di ruang tahanan Polsek Manggala.

banner 970x250

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH., MH., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat dan juga bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

“Kami ingin Hari Bhayangkara ke-79 ini tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tapi juga momentum untuk berbagi dan memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan,” ujar Kompol Semuel.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan oleh Polsek Manggala.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.