BERITA

Polsek Manggala Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Kamtibmas

153
×

Polsek Manggala Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar — Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala terus memperkuat hubungan dengan masyarakat, khususnya para tokoh agama, melalui kegiatan sambang dan silaturahmi. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan pada Senin (7/4/2025), bertempat di rumah Imam Kelurahan Manggala yang berlokasi di Jalan Lasuloro Dalam VI, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Manggala, AKP Widodo, bersama personel Polsek Manggala. Mereka menyambangi Ustad Muhammad Jamil, yang dikenal sebagai penceramah sekaligus Imam Kelurahan setempat.

banner 970x250

“Silaturahmi dan menyambangi tokoh agama merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat,” ujar AKP Widodo dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, kedekatan yang selama ini telah terjalin baik antara Polri dan tokoh agama akan terus dijaga dan ditingkatkan. Melalui dialog hangat dan terbuka, diharapkan dapat terbangun komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kecamatan Manggala agar tetap tenteram dan kondusif.

Sementara itu, Ustad Muhammad Jamil menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Polsek Manggala dalam menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Selaku tokoh agama, tentu kami mendukung penuh dan siap membantu segala upaya Polsek Manggala dalam menjaga dan mewujudkan kamtibmas. Kami juga akan terus mengajak serta mengimbau masyarakat, baik melalui forum keagamaan maupun forum-forum masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan,” tutur Ustad Jamil.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.