BERITA

Polsek Panakkukang Bubarkan Kumpulan Pemuda Pesta Miras

178
×

Polsek Panakkukang Bubarkan Kumpulan Pemuda Pesta Miras

Sebarkan artikel ini

Makassar – Tim Resmob Polsek Panakkukang bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras ( Miras ) di jalan Paropo 3, Selasa (18/03/2025).

Tim Resmob Polsek Panakkukang segera merespon laporan tersebut dengan sigap menuju ke lokasi kejadian di mana langsung di dapati adanya kelompok anak muda yang sedang mengkonsumsi miras.

banner 970x250

Tim Resmob Polsek Panakkukang kemudian melakukan pemeriksaan badan, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada barang berbahaya yang di temukan, meskipun demikian Tim Resmob Polsek Panakkukang tetap memberikan himbauan serta pesan-pesan Kamtibmas kepada para Pemuda tersebut.

Dalam penegakan hukum, Tim Resmob Polsek Panakkukang menghimbau secara tegas dan persuasif untuk segera kembali ke rumah masing-masing, mereka di ingatkan betapa pentingnya keamanan dan menghimbau agar menghindari perillaku yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Muhammad Rijal, S.H., M.H didampingi Panit 1 Resmob IPDA Andi Imam Iradhah mengatakan “Situasi dapat dikendalikan dengan baik, upaya penegakan hukum di lakukan tanpa kekerasan namun mengedepankan dialog dan himbauan yang berlandaskan pada kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga Kamtibmas”.

“Kami mengapresiasi kerjasama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian terkhusus Polsek Panakkukang, kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar”.

Penanganan yang cepat dan tegas ini menunjukkan komitmen Kepolisian terkhusus wilayah hukum Polsek Panakkukang yang selalu berusaha memberikan yang terbaik serta maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ucapnya IPTU Rijal.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.