BERITA

Polsek Panakkukang Selamatkan Balita Nyaris Dilempar ke Kanal oleh Orang Tuanya

100
×

Polsek Panakkukang Selamatkan Balita Nyaris Dilempar ke Kanal oleh Orang Tuanya

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kepolisian Sektor Panakkukang Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan seorang balita perempuan berusia dua tahun yang nyaris dibuang ke kanal oleh orang tuanya saatrterjadi pertengkaran rumah tangga.

Peristiwa terjadi di Jalan Adhyaksa Baru, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Rabu dini hari (26/11/2025).

banner 970x250

Laporan tentang upaya pembuangan anak masuk melalui layanan darurat 110. Seorang warga mengabarkan bahwa seorang ibu diduga hendak melempar anaknya ke kanal setelah bertengkar hebat dengan suaminya.

Kepala SPKT Regu II Polsek Panakkukang, AIPTU Sufriady, mengatakan laporan tersebut diterima dari panggilan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas piket.

Ia menjelaskan bahwa pertengkaran itu diduga dipicu persoalan ekonomi yang menekan, termasuk soal makanan berupa nasi yang habis hingga memancing emosi keduanya.

“Kami menerima telpon atau aduan call senter 110 bahwa ada sekeluarga melaporkan istrinya ingin membuang anaknya ke kanal,” kata AIPTU Sufriady

Ketika di lokasi, petugas menemukan kondisi pertengkaran pasangan suami istri tersebut masih berlanjut.

Sang balita segera diamankan, sementara kedua orang tuanya dipisahkan untuk mencegah ledakan emosi lanjutan.

“Sehingga kami gerakan cepat menuju TKP di jalan Adhiaksa, menemui keluarga tersebut dan selanjutnya kami bawa ke mako Polsek Panakukang,” ucapnya AIPTU Sufriady.

Di Polsek Panakkukang, pasangan itu menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke ruang mediasi. Polisi menilai tindakan cepat diperlukan untuk memastikan anak tidak kembali terancam.

“Kami lakukan mediasi untuk memberikan pemahaman kepada mereka berdua agar berdamai selanjutnya kembali ke rumah dalam keadaan aman, demikian,” tambahnya AIPTU Sufriady.

AIPTU Sufriady menyebut dari hasil mediasi, pasangan itu mengakui pertengkaran terjadi akibat tekanan ekonomi sehari-hari yang kian berat, termasuk soal makanan yang tidak mencukupi.

Petugas kemudian memberi arahan mengenai bahaya tindakan ekstrem yang melibatkan anak, serta risiko hukum jika peristiwa serupa terulang.

Keduanya diminta memperbaiki komunikasi dan mencari cara menyelesaikan persoalan rumah tangga tanpa kekerasan.

Setelah menerima nasihat dan bersedia berdamai, pasangan tersebut diperbolehkan pulang.

Supriady mengaku sangat bersyukur situasi cepat dikendalikan sebelum berubah menjadi tragedi.

“Sehingga suaminya menyuruh pergi istrinya, jadi alhamdulilah pihak kepolisian polsek panakukang, sudah mengembalikan ke rumahnya dalam keadaan aman karena sudah berdamai,” tutupnya.

Polisi memastikan keluarga itu pulang dalam kondisi kondusif dan mengingatkan mereka agar tidak mengulangi tindakan yang membahayakan anak, terutama di tengah tekanan ekonomi yang mereka hadapi.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.