BERITA

Polsek Panakkukang Tingkatkan Patroli Malam, Fokus Cegah Perkelahian Kelompok

152
×

Polsek Panakkukang Tingkatkan Patroli Malam, Fokus Cegah Perkelahian Kelompok

Sebarkan artikel ini

Makassar – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Tim Unit Lapangan (Resmob) Polsek Panakkukang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya pada Jumat malam (06/06/2025).

Patroli ini difokuskan pada sejumlah titik rawan, termasuk kawasan pemukiman padat penduduk, fasilitas umum, serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan, seperti perkelahian antar kelompok dan tindak kriminal lainnya.

banner 970x250

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio S., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menekan angka kriminalitas. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan, dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKP Aris.

Selain melakukan pengawasan dan pemantauan, tim Resmob juga berdialog langsung dengan warga. Melalui pendekatan humanis ini, petugas mendengarkan berbagai keluhan, masukan, dan saran dari masyarakat.

Masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan analisa untuk peningkatan kualitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Panakkukang.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.