BERITA

Polsek Tamalanrea Gerakkan Penanaman Jagung 5 Hektar, Wujudkan Asta Cita Presiden di Bidang Ketahanan Pangan

95
×

Polsek Tamalanrea Gerakkan Penanaman Jagung 5 Hektar, Wujudkan Asta Cita Presiden di Bidang Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan kosong sekitar 5 hektar, Jumat (14/11/2025), di Jalan Kima Raya 2, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M., bersama personel Polsek Tamalanrea dan perwakilan Kelompok Tani Kapasa Raya. 

banner 970x250

Inisiatif tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif menjadi lahan pangan strategis.

Program penanaman komoditas jagung ini selaras dengan arah kebijakan nasional yang menitikberatkan pada peningkatan produksi pangan, stabilisasi pasokan, dan penguatan ketahanan pangan daerah sebagai satu kesatuan sistem nasional.

Kapolsek Tamalanrea mengatakan bahwa Polri memiliki peran penting dalam mendukung hilirisasi program pemerintah melalui gerakan pertanian berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Melalui penanaman jagung ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan tidak hanya berhenti sebagai instruksi, tetapi benar-benar terlaksana hingga ke tingkat wilayah,” ujar Kompol Muhammad Yusuf.

Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan lahan kosong menjadi kawasan produktif merupakan langkah untuk membantu pemerintah menekan potensi krisis pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.