BERITA

Polsek Tamalanrea Kawal Kegiatan Syawalan 1446 H Muhammadiyah Sulsel

193
×

Polsek Tamalanrea Kawal Kegiatan Syawalan 1446 H Muhammadiyah Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar melaksanakan pengamanan kegiatan Syawalan 1446 Hijriah yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, pada Ahad (6/4/2025).

Pengamanan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM, dengan melibatkan personel pengamanan secara terbuka dan tertutup guna memastikan situasi tetap kondusif selama acara berlangsung.

banner 970x250

Syawalan yang digelar oleh Muhammadiyah Sulsel ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si, yang hadir memberikan hikmah Syawalan. Hadir pula Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., Sekretaris PWM Sulsel Abd. Rakhim Nanda, ST, MT, serta sejumlah tokoh dan unsur organisasi otonom Muhammadiyah lainnya.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa pengamanan ini dilakukan guna memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan seluruh rangkaian kegiatan Syawalan ini berjalan dengan tertib,” ujarnya.

Dengan pengamanan yang maksimal, kegiatan Syawalan berjalan khidmat dan penuh kekeluargaan, sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga Muhammadiyah di Sulawesi Selatan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.