BERITA

Polsek Tamalanrea Mediasi Warga Berselisih, Tekankan Pentingnya Hidup Rukun

211
×

Polsek Tamalanrea Mediasi Warga Berselisih, Tekankan Pentingnya Hidup Rukun

Sebarkan artikel ini

Makassar — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Tamalanrea terus mengedepankan strategi problem solving atau penyelesaian masalah warga secara kekeluargaan. Salah satu bentuk nyatanya terlihat pada Jumat malam (3/4/2025), ketika Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M. bersama Bhabinkamtibmas Aipda Nurdin memediasi perselisihan antarwarga di RT/RW 01/01 Kelurahan Tamalanrea Indah.

Dua warga yang berselisih, yakni Lk. Dwi Bahar dan Septian Anugrah alias Tejo, akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Proses mediasi berjalan kondusif dan dihadiri oleh pihak keluarga serta perangkat RT/RW setempat. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

banner 970x250

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhammad Yusuf menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan bahwa konflik sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan secara musyawarah demi terciptanya lingkungan yang harmonis.

“Dengan adanya kegiatan problem solving ini, diharapkan permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar Kompol Muhammad Yusuf kepada awak media.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tamalanrea dalam memberikan pelayanan yang humanis dan responsif terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan pasca Lebaran.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.