BERITA

Polsek Tamalanrea Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor di Makassar

106
×

Polsek Tamalanrea Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor di Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Unit Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DN (16) dan CDI (16).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (13/9/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Rappocini, Makassar dan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

banner 970x250

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, SH bersama Panit 1 Reskrim Iptu Muh Iqbal Kosman dan Ipda Taufiqrahman memimpin langsung penangkapan setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga kehilangan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Scoopy hasil curian dan sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., MM, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 04.42 WITA di parkiran Indomaret Blok A24–A25, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.

Saat itu korban memarkir kendaraannya dengan kunci masih terpasang, lalu masuk ke dalam toko. Beberapa menit kemudian, motor korban sudah raib. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

“Dua pelaku berhasil kami amankan berkat penyelidikan anggota di lapangan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kedua remaja tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci menempel di motor.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.