BERITA

Polsek Tamalate Amankan Puluhan Remaja Geng Motor Saat Pesta Miras di Kuburan

99
×

Polsek Tamalate Amankan Puluhan Remaja Geng Motor Saat Pesta Miras di Kuburan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Sebanyak 24 remaja yang diduga merupakan anggota geng motor Selatan Never End diamankan Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, S.E., bersama Panit Opsnal, Iptu Yusri Yunus, S.H., pada Rabu dini hari (24/09/2025).

Para remaja tersebut ditangkap saat pesta miras tradisional jenis ballo di area pemakaman Jalan Sultan Alauddin II, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar. Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diduga bersiap melakukan konvoi dan penyerangan terhadap kelompok lawan yang sebelumnya kerap memicu bentrokan serta menimbulkan korban jiwa akibat busur.

banner 970x250

“Ada 24 orang remaja yang kami amankan. Mereka tergabung dalam kelompok ‘Selatan Never End’ dan bersiap melakukan penyerangan di beberapa titik wilayah Makassar. Saat diamankan, kami menyita satu bilah parang, satu buah ketapel, serta dua anak panah/busur,” jelas AKP Anwar.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.E., M.H., menuturkan bahwa para remaja tersebut berasal dari berbagai kecamatan, yakni Manggala, Rappocini, Tallo, Wajo, dan Tamalate. Mereka berkomunikasi serta mengatur rencana tawuran melalui media sosial, termasuk Instagram dan grup daring lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka terdiri dari pelajar, pengangguran, hingga tukang ojek online. Meski begitu, siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan tetap diproses sesuai ketentuan,” tegas Kompol Syarifuddin.

Untuk mencegah aksi serupa, Polsek Tamalate bersama tokoh masyarakat dan Tripika kecamatan melakukan langkah edukasi serta mitigasi terhadap kelompok geng motor. Selain itu, Bhabinkamtibmas diperintahkan meningkatkan patroli di titik rawan bentrokan seperti Dangko, Sappu Bulo, dan Lepping.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengintensifkan patroli siber untuk menelusuri dan menurunkan unggahan di media sosial yang memuat ajakan tawuran.

“Kami mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Siapa pun yang terlibat tawuran, apalagi membawa senjata tajam, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Tamalate.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.