BERITA

Polsek Tamalate Ciduk 7 Remaja Sedang Pesta Narkotika

126
×

Polsek Tamalate Ciduk 7 Remaja Sedang Pesta Narkotika

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Kepolisian Sektor Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) dalam sebuah penggerebekan di Jalan Baji Iman, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pengungkapan tersebut dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalate Iptu M. Yusri Yunus, S.H. Polisi mengamankan tujuh pria masing-masing berinisial MA, MRS, MDP, D, RD, I, dan RA. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa sasetan plastik bening berisi dugaan narkotika jenis tembakau gorila.

banner 970x250

Iptu Yusri mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita setelah adanya informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau gorila. Selanjutnya ketujuh remaja tersebut kami amankan di Mapolsek Tamalate,” ujar Iptu Yusri Senin (27/10/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan tujuh pria terduga penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila dari Polsek Tamalate. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing,” jelasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.