BERITA

Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Penadah di Makassar

115
×

Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Penadah di Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Unit Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dua orang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pelaku utama pencurian dan satu lainnya diduga sebagai penadah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025).

banner 970x250

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga, Evi Triya Rahmadani (29), warga Jalan Deppasawi. Pada Jumat (14/11/2025), korban terbangun dan mendapati dua unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di dekat kakinya saat tidur telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., bersama Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., pun segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Jalan Tanjung Alan, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan satu pelaku utama dan satu penadah di dua lokasi berbeda. Pelaku utama telah mengakui perbuatannya dan kini diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Anwar, S.E.

Pelaku utama diketahui bernama Adnan (24), sementara terduga penadah adalah Nasir (28). Keduanya merupakan warga dari alamat berbeda. Dari hasil interogasi, Adnan mengakui telah mencuri dua unit handphone, yakni Oppo A3S dan ITEL A50.

Keduanya bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.