BERITA

Polsek Tamalate Tingkatkan Patroli Pada Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

152
×

Polsek Tamalate Tingkatkan Patroli Pada Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar  – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Tamalate terus menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari, khususnya selama bulan suci Ramadan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Tamalate, Sabtu (7/6/2025).

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., menyasar sejumlah titik rawan seperti tempat-tempat nongkrong anak muda, lokasi parkir, hingga daerah yang rawan terjadinya tindak kriminalitas. Fokus utama patroli ini adalah mencegah aksi premanisme serta tindak kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor), termasuk juga perang kelompok dan balapan liar.

banner 970x250

“Dalam menjaga kamtibmas di bulan Ramadan ini, kami meningkatkan patroli KRYD untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan. Para pelaku biasanya mencari waktu yang aman untuk beraksi, karena itu kami intensifkan patroli malam, terutama di malam Minggu,” tegas Kompol Syarifuddin.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui patroli KRYD menjadi bukti nyata bahwa polisi selalu hadir setiap saat untuk memberikan rasa aman.

“Dengan kehadiran polisi secara rutin, kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri selalu siap melindungi dan melayani. Harapannya, kegiatan ini dapat menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.