BERITA

Polsek Ujung Pandang Gencarkan KRYD dan Patroli Pasca Lebaran Idulfitri 1446 H

196
×

Polsek Ujung Pandang Gencarkan KRYD dan Patroli Pasca Lebaran Idulfitri 1446 H

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolsek Ujung Pandang, AKP Asep Wahyudi, S.I.K., M.Si., terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli hunting pasca Lebaran Idulfitri 1446 H. Dalam kegiatan ini, ia berdialog dan menyapa warga guna memastikan keamanan serta menciptakan situasi yang kondusif di wilayahnya. Patroli ini berlangsung pada Kamis dini hari (3/4/2025).

Dalam giat piket fungsi yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Andi Norman, petugas menyambangi sejumlah warga yang masih beraktivitas di malam hari serta kelompok masyarakat yang berkumpul. Selain itu, petugas memberikan imbauan agar warga tetap menjaga keamanan lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

banner 970x250

“Patroli wilayah adalah salah satu cara untuk memastikan keamanan tetap terjaga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan pasca Lebaran agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolsek Ujung Pandang.

Kapolsek menegaskan bahwa sebagai penanggung jawab keamanan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga mendorong kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan.

“Jangan sungkan untuk melaporkan atau menyampaikan pengaduan ke Polsek Ujung Pandang apabila terjadi tindak pidana atau gangguan keamanan di sekitar Anda,” tutup Kapolsek.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.