Makassar – PS. Kanit Propam Polsek Manggala, Aipda H. Muh. Anwar R., S.H, gencar melaksanakan sosialisasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada personel dan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polsek Manggala, Jalan Lasuloro Raya No. 171 Makassar, Rabu (4/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Unit Propam Polsek Manggala mensosialisasikan aplikasi Pengaduan Cepat Propam Polri berbasis QR Code, sebagai sarana mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri.
PS. Kanit Propam Polsek Manggala, Aipda H. Muh. Anwar R., S.H, menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Propam Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat.
“Aplikasi pengaduan cepat ini kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa Polri membuka ruang seluas-luasnya untuk pengawasan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Aipda Anwar.
Sementara itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan,SH,.MH,.M.Si menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengaduan cepat Propam Polri merupakan bagian dari upaya pembenahan internal serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kapolsek juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud Polri yang Presisi, humanis, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.














