BERITA

Puluhan Remaja Dapat Siraman Rohani Di Polsek Ajangale, Usai Video Aksinya Joget Saat Bangunkan Warga Sahur Viral Di Medsos

589
×

Puluhan Remaja Dapat Siraman Rohani Di Polsek Ajangale, Usai Video Aksinya Joget Saat Bangunkan Warga Sahur Viral Di Medsos

Sebarkan artikel ini

BONE, Lensa-Rakyat.com – Puluhan remaja mendapatkan siraman rohani dari penyuluh agama Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajangale Ahmad Muslim, S.Ag., di ruang pertemuan Polsek Ajangale Polres Bone. Kamis ( 15/04/2021)

Mereka diamankan Polsek Ajangale Polres Bone setelah rekaman aksinya berjoget diatas mobil sambil bangunkan warga sahur viral di media sosial sebagian dari mereka adalah waria (laki-laki menyerupai wanita).

banner 970x250

Ahmad Muslim, S.Ag saat memberikan nasehat kepada remaja tersebut mengatakan bahwa “Saya sudah melihat videonya, aktifitas untuk membangunkan warga sahur adalah niat yang mulia namun aksi yang dilakukan dengan berjoget tidak sesuai dengan momen bulan ramadhan.”

Ahmad Muslim juga meminta kepada para remaja tersebut untuk mengisi bulan suci ramadhan dengan aktifitas yang bernilai ibadah yang dapat membanggakan kedua orang tuanya.

Sementara itu Kapolsek Ajangale Iptu Abdul Hamid saat dihubungi awak media menjelaskan bahwa para remaja tersebut masih menjalani pembinaan di Mapolsek Ajangale.

“Kita masih melakukan pembinaan kepada mereka, Untuk saat ini kami masih mengedepankan kearifan lokal dan penegakan hukum adalah langkah terakhir,” Jelas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.