BERITA

Ramadhan Berkah, Kapolrestabes Makassar Bagi-bagi Takjil kepada Pengendara

152
×

Ramadhan Berkah, Kapolrestabes Makassar Bagi-bagi Takjil kepada Pengendara

Sebarkan artikel ini

Makassar – Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh berkah. Sebab di bulan ini Allah memberikan berlipat pahala bagi orang yang mengerjakan kebaikan. Untuk mendapatkan pahala yang Allah janjikan, salah satu yang bisa dikerjakan adalah memberi makan orang yang berbuka puasa. 

Untuk itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., bersama personel Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menggelar aksi berbagi takjil di depan kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, pada Selasa (18/3/2025).

banner 970x250

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial serta untuk meraih keberkahan di bulan Ramadhan. Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Aksi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama para pengemudi yang sedang dalam perjalanan dan belum sempat menyiapkan makanan berbuka.

“Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan belum sempat berbuka di rumah,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Kegiatan berbagi takjil ini rencananya akan terus berlanjut selama bulan Ramadhan sebagai bentuk kepedulian Polrestabes Makassar dalam menyebarkan semangat kebersamaan dan kebaikan di tengah masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.