BERITA

Ramadhan Tebar Kebaikan, Kapolrestabes Makassar Santuni Anak Yatim

176
×

Ramadhan Tebar Kebaikan, Kapolrestabes Makassar Santuni Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Makassar, Ny. Emma Arya Perdana, menyerahkan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial, Kamis (20/3/2025).

Penyerahan santunan tersebut dilakukan setelah kegiatan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an yang digelar di Masjid Al-Ikhsan Polrestabes Makassar, Kamis (21/3/2025). Acara ini mengusung tema “Ibadah Ramadhan, Nuzulul Qur’an dan Idulfitri Meningkatkan Iman, Takwa, dan Amal Saleh Guna Mewujudkan Polri Presisi.”

banner 970x250

Dalam sambutannya, Kombes Pol Arya Perdana menuturkan pentingnya doa serta dukungan dari masyarakat, terutama anak-anak yatim, agar tugas kepolisian dapat dijalankan dengan baik dan penuh keberkahan.

“Kedepannya, tugas kepolisian akan semakin berat. Oleh karena itu, kami meminta doa dari anak-anak yatim agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Kapolrestabes Makassar menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan iman, takwa, dan amal sholeh guna mewujudkan Polri yang Presisi.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yasin serta ayat suci Al-Qur’an oleh Qori Hasan, S.H. Setelah itu, para hadirin mendengarkan hikmah Nuzulul Qur’an yang disampaikan oleh Al Ustadz Dr. Amri Amir, S.Sos., S.Ag., M.A.

Sebagai puncak kegiatan, Kapolrestabes Makassar bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Makassar menyerahkan santunan kepada anak yatim, memberikan dukungan moral dan material kepada mereka yang membutuhkan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.