BERITA

RAPIM POLRI 2022, POLDA SULSEL TERIMA PENGHARAGAAN DARI KAPOLRI

589
×

RAPIM POLRI 2022, POLDA SULSEL TERIMA PENGHARAGAAN DARI KAPOLRI

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Rapat Pimpinan 2022 yang dilaksanakan di Auditorium Mutiara STIK PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022)

Rapim Polri 2022 dipimpin langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan dihadiri oleh Pejabat Tinggi Polri, Para Kapolda di se Indonesia dan Para Menteri selaku Narasumber

banner 970x250

Rapim Polri Tahun 2022 mengusung Tema “Polri yang Presisi dalam Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, serta Mengamankan Agenda Pemerintah guna Menyukseskan Pembangunan Nasional menuju Indonesia Maju” Ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Dalam Rapim tersebut Kapolri juga memberikan Penghargaan Lomba Video Pendek Rapim Polri 2022, yang mana Polda Sulsel menerima Penghargaan kategori “Video Ide Kreatif Terbaik”. Penghargaan tersebut diberikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS., M.M

Video Pendek tersebut merupakan kolaborasi antara Bid Humas Polda Sulsel dengan salah satu komunitas Selebgram Makassar yang mana video pendek kami beri Judul “Peran Aktif Polda Sulsel dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” Ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana., S.H., S.I.K., M.H (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.