BERITA

Rayakan Idul Adha, Polsek Manggala Bagikan Daging Qurban ke Warga Sekitar

158
×

Rayakan Idul Adha, Polsek Manggala Bagikan Daging Qurban ke Warga Sekitar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Rayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polsek Manggala melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan Qurban yang berlangsung di halaman Mapolsek Manggala, Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, pada Sabtu pagi (7/6/2025).

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., turut hadir dan terlibat langsung dalam prosesi penyembelihan satu ekor sapi Qurban. Daging Qurban tersebut kemudian dibagikan kepada warga sekitar serta masyarakat yang membutuhkan di wilayah hukum Polsek Manggala.

banner 970x250

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polsek Manggala kepada masyarakat, sekaligus sebagai ajang mempererat silaturahmi antara aparat kepolisian dan warga,” ujar Kompol Semuel To’Longan usai kegiatan.

Proses penyembelihan hingga pembagian daging Qurban berjalan dengan tertib dan lancar. Sejumlah personel Polsek Manggala dikerahkan untuk membantu pelaksanaan agar pembagian dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan ketertiban.

Selain sebagai bentuk ibadah dalam menyambut Hari Raya Idul Adha, kegiatan ini juga menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang harmonis, aman, dan penuh kebersamaan.

Dengan semangat berbagi dan kebersamaan, Polsek Manggala berharap momentum Idul Adha ini dapat semakin mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat di wilayahnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.