BERITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Empat Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Hingga 100 Juta

13
×

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Empat Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Hingga 100 Juta

Sebarkan artikel ini

Makassar – Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil meringkus empat pelaku pencurian di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Pelita Raya Tengah, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (04/02/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WS (18), R (17), MR (14), dan RAR (15). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

banner 970x250

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djaras, S.H., M.H, bersama Panit I Opsnal Ipda Suprianto, S.Sos, serta personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal saat pemilik rumah menerima informasi dari sepupunya bahwa pagar rumah miliknya dalam keadaan terbuka. Tak lama kemudian, pelapor kembali menerima telepon dari warga sekitar yang memberitahukan bahwa rumah tersebut telah dibobol pencuri.

Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, serta sejumlah barang miliknya telah hilang.

Adapun barang-barang milik korban yang dicuri antara lain tiga unit AC indoor dan outdoor, dua unit spring bed, satu unit televisi merek LG 32 inci, dua unit kulkas, satu unit mesin cuci, satu lemari pakaian, empat pasang sepatu bermerek, satu lemari peralatan rumah tangga, meteran air, pagar besi, sejumlah parfum bermerek, serta berbagai perabot rumah tangga lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rappocini untuk diproses secara hukum.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djaras mengungkapkan bahwa para pelaku masuk ke dalam rumah korban secara bertahap dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban secara bertahap dan mengambil sejumlah barang berharga,” ungkap IPTU Muh. Ali Djaras.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu, terhadap pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian melakukan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, S.E., M.M, mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kompol Ismail.