BERITA

Resmob Polsek Tamalate Ciduk Pelaku Pencurian Bersama Penadahnya

108
×

Resmob Polsek Tamalate Ciduk Pelaku Pencurian Bersama Penadahnya

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (05/12/2025).

Tiga pelaku diamankan, masing-masing berinisial F (18), MA (17), dan F (17). Salah satu di antaranya diduga sebagai penadah, sementara seorang lainnya turut serta menjual barang hasil curian. Ketiganya merupakan warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

banner 970x250

Kasus ini bermula ketika seorang warga Inar (41), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Deppasawi Dalam, kehilangan satu unit handphone miliknya. Saat itu, anak korban sedang tidur di rumah salah satu terduga pelaku dan menaruh handphone tersebut di dekatnya dalam keadaan di-cas. Ketika terbangun, korban mendapati handphonenya telah hilang, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate.

Unit Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., bersama Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis (04/12/2025) di wilayah Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah mencuri satu unit handphone merek Infinix Smart 9.
“Pelaku mengakui mencuri satu unit HP milik korban. Barang bukti juga telah kami amankan,” jelas Iptu Yusri Yunus, S.H.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.