BERITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Pencurian di Warung

67
×

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Pencurian di Warung

Sebarkan artikel ini

Makassar – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar, Rabu (21/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, yang dilaporkan oleh korban berinisial DI (27), seorang wiraswasta asal Kabupaten Wajo.

banner 970x250

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi saat korban tertidur ketika menjaga warungnya. Pada saat itu, seorang pria yang tidak dikenal memanfaatkan situasi dengan memanjat meja warung dan mengambil satu kardus berisi uang hasil penjualan milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Resmob Polsek Tamalate melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AR (29), warga Kecamatan Mariso yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate IPTU Abd Latif, S.Sos, didampingi Panit II Opsnal Reskrim Aipda Dedy Arseto, S.H, bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

IPTU Abd Latif menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Abd Latif.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kardus berisi uang milik korban sebesar Rp1.800.000. Menurut pengakuannya, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan.

“Uang hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan oleh terduga pelaku untuk kepentingan pribadi. Saat ini, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas tidak hanya mengamankan terduga pelaku, namun juga menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.