BERITA

Respon Cepat Kapolsek Biringkanaya Mendatangi Sekolah SMPN di Makassar Redam Konflik Pelajar

120
×

Respon Cepat Kapolsek Biringkanaya Mendatangi Sekolah SMPN di Makassar Redam Konflik Pelajar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Gara-gara diputuskan sama pacarnya lelaki R siswa SMPN 30 Makassar mengirimkan percakapan di aplikasi WhatsApp Meminta untuk ketemuan perempuan RZ siswi SMPN 35 Makassar namun karena takut terjadi sesuatu sehingga melaporkan kepada Kepala Sekolah SMPN 35 Makassar, Selasa (25/11/2025).

Mengetahui hal tersebut Kepala Sekolah SMPN 35 Makassar kemudian menghubungi Kapolsek Biringkanaya bahwa siswinya ada yang bermasalah dengan siswa SMPN 30 Makassar.

banner 970x250

Merespon laporan dari Kepala Sekolah SMPN 35 Makassar Kapolsek Biringkanaya Akp Andik Wahyu bersama anggota langsung ke SMPN 35 Makassar untuk mempertemukan kedua belah pihak serta didampingi oleh Guru dan orang tua dari masing-masing siswa tersebut.

Kapolsek Biringkanaya Akp Andik Wahyu memberikan arahan dan edukasi kepada kedua belah pihak untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang nekat demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas dan menyarankan kepada para orang tua masing-masing untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anaknya.

“Kami berharap kepada para guru dan orang tua murid agar tetap bersinergi dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap dalam situasi aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.