BERITA

Safari Ramadhan, Kapolrestabes Makassar Shalat di Masjid Mu’Min

154
×

Safari Ramadhan, Kapolrestabes Makassar Shalat di Masjid Mu’Min

Sebarkan artikel ini

Makassar- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si bersama beberapa Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan safari ramadhan bersilaturahmi ke Masjid untuk shalat isya dan tarawih berjamaah, bertempat di Masjid Mu’ Min Jalan. Sungai Saddang Baru Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini, Rabu (19/03/2025).

Dalam sambutannya Kapolrestabes Makassar Menyampaikan imbauan Kamtibmas mengajak pada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa peduli dengan lingkungannya bersama pihak kepolisian dalam menjaga dan menciptakan kondusifitas dilingkungan

banner 970x250

Di bulan ramadhan ini biasanya kegiatan masyarakat meningkat, dimana ada kelompok-kelompok tertentu memanfaatkan bulan ramadhan sebagai ajang tawuran dan perang kelompok. Sesungguhnya ini bisa kita antispasi dini tentunya dengan melibatkan peran dari jamaah sekalian, dimulai dari hal terkecil apabila ada kelompok anak muda kumpul kumpul yang berpotensi timbulnya gangguan sekiranya dapat ditegur dan diarahkan untuk membubarkan diri, Ucap Kapolrestabes Makassar

Tentunya kepedulian serta peran aktif dari seluruh elemen masyarakat Kami butuhkan serta mengajak kepada jamaah sekalian marilah kita menjadi “Polisi bagi diri sendiri”

Diakhir arahannya Kapolrestabes Makassar  mengatakan manusia ini tidak ada yang sempurna banyak polisi-polisi yang membuat kesalahan maupun pelanggaran, saya memohon kepada bapak dan ibu sekalian jangan menyamakan semua polisi karena masih ada juga sebagian besar yang berbuat baik maka dari itu saya minta tolong dukung program kepolisian agar masyarakat dan polri bersinergi dan terciptalah situasi kamtibmas yang aman

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.