BERITA

Safari Subuh di Masjid Nurul Falah, Kombes Arya Perdana Serukan Kepedulian terhadap Anak Muda

116
×

Safari Subuh di Masjid Nurul Falah, Kombes Arya Perdana Serukan Kepedulian terhadap Anak Muda

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan safari subuh dan silaturahmi bersama warga di Masjid Nurul Falah, Jalan Kakatua II, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Rabu (25/06/2025).

Dalam kegiatan ini, Kapolrestabes didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polrestabes Makassar, antara lain Kasat Binmas, Kabag Log, Kasi Propam, Wakasat Lantas, Kasiwas, dan Kasi Humas.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Kombes Pol Arya Perdana mengajak seluruh jamaah dan warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menyoroti bahwa salah satu penyebab utama terjadinya tawuran atau perang kelompok adalah sikap kesombongan pada diri anak-anak, sehingga dibutuhkan perhatian dan kepedulian lebih dari semua pihak.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Misalnya, dengan mematikan kompor dan listrik sebelum meninggalkan rumah, mengunci rumah dan kendaraan, serta menjaga barang-barang berharga. Tindakan sederhana ini sangat membantu kami dalam mencegah tindak kejahatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menyampaikan bahwa polisi juga manusia biasa dengan segala keterbatasan dan ketidaksempurnaan.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung kami. Jika ada oknum polisi yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana, kami terbuka untuk menerima kritik sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja institusi,” tegasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.