BERITA

Safari Subuh Kapolrestabes Makassar, Warga Diajak Bimbing Generasi Muda dengan Akhlak Baik

64
×

Safari Subuh Kapolrestabes Makassar, Warga Diajak Bimbing Generasi Muda dengan Akhlak Baik

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan Safari Shalat Subuh di Masjid Nurul Haq, Jalan Borong Raya, RW 02, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (24/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan RW/RT setempat. Turut hadir mendampingi Kapolrestabes, Kabag Log Polrestabes Makassar AKBP Muh Haris Wellong, Kasi Propam Kompol Ramli, Wakasat Lantas Kompol Mahrus Ibrahim, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, Kasiwas Kompol Sarman, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta jajaran personel Polsek Manggala.

banner 970x250

Rangkaian kegiatan diawali dengan Shalat Subuh berjamaah, dilanjutkan dengan sambutan pengurus masjid. Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Makassar menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid.

“Safari Subuh ini merupakan program silaturahmi sekaligus berbagi situasi kamtibmas dengan warga. Kami memilih waktu Subuh karena yakin bahwa orang-orang yang hadir di masjid adalah mereka yang baik dan bertakwa,” ujar Arya Perdana.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh negatif, mengingat pada 29 Oktober 2025 pernah terjadi aksi anarkis yang melibatkan pelaku di bawah umur.

“Anak-anak adalah penerus bangsa. Jika kita bisa membimbing dengan akhlak yang baik, insyaAllah mereka tidak mudah terhasut,” tambahnya.

Selain itu, Kapolrestabes mengimbau agar masyarakat rutin bersedekah Subuh, melaksanakan salat berjamaah, serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Ia juga membuka ruang kritik untuk Polri. “Kami menyadari banyak kekurangan. Jika ada oknum anggota yang keliru, silakan sampaikan agar bisa diperbaiki,” ucapnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.