BERITA

Safari Subuh Polrestabes Makassar, Polisi dan Warga Berbagi Gagasan Jaga Kota Aman

167
×

Safari Subuh Polrestabes Makassar, Polisi dan Warga Berbagi Gagasan Jaga Kota Aman

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan rutin Safari Subuh dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjaga stabilitas keamanan wilayah, Safari Subuh kali ini bertempat di Masjid An-Nur Pannara, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Kamis (7/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M. Turut serta dalam kegiatan ini sejumlah pejabat utama dan perwira Polrestabes Makassar serta jajaran Polsek Manggala, antara lain Kompol Syamsul Pandu (Wakasat Narkoba), Kompol Semuel To’longan (Kapolsek Manggala), Kompol Widodo (Wakapolsek Manggala), dan AKP Surahman (Wakasat IK).

banner 970x250

Rangkaian kegiatan dimulai dengan shalat subuh berjamaah, dilanjutkan dengan penyampaian pesan-pesan kamtibmas oleh Wakapolrestabes.

Dalam sambutannya, AKBP Andi Erma menyampaikan pentingnya kegiatan Safari Subuh sebagai wadah bertukar pikiran dan mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kedekatan dan komunikasi aktif antara Polri dan masyarakat. Dengan segala keterbatasan personel, kami sangat mengharapkan partisipasi warga dalam menciptakan keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Andi Erma.

Ia juga menyampaikan berbagai potensi gangguan kamtibmas di Makassar, yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras (ballo). Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pencegahan sangat diperlukan.

Wakapolrestabes juga menyampaikan pesan khusus dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, yang mengajak masyarakat untuk menjadi “Polri bagi dirinya sendiri dan lingkungannya”, dengan aktif menjaga ketertiban dan menghindari perilaku yang dapat mengganggu keamanan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.