BERITA

Samapta Polrestabes Makassar Patroli Rutin Malam Hari, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

77
×

Samapta Polrestabes Makassar Patroli Rutin Malam Hari, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Makassar Unit Turjawali 633 menggelar patroli malam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, Kamis dini hari (21/8/2025).

Patroli yang dipimpin Aipda Herman ini melibatkan sejumlah personel dengan menggunakan enam unit kendaraan roda dua. Personel juga dilengkapi perlengkapan V2 Sabhara, flashball, HT, senter, dan borgol.

banner 970x250

Sejumlah lokasi yang disasar di antaranya Jalan Sungai Saddang, Jalan Opu Daeng Siradju, Jalan Panjonga Daeng Ngalle, Jalan Veteran Selatan, Jalan Veteran Utara, Jalan Andalas, Jalan Gunung Latimojong, dan Jalan Sungai Limboto.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan patroli menyasar potensi tindak kriminalitas seperti 3C (curas, curat, curanmor), balap liar, perkelahian kelompok, serta bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

“Patroli ini rutin dilaksanakan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah tindak kriminal di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujar AKP Wahiduddin.

Dalam pelaksanaannya, personel juga memantau hingga ke lorong-lorong kecil, menghentikan dan menggeledah pengendara yang mencurigakan, memberi imbauan kepada pengendara yang tidak memakai helm maupun melawan arus, serta mengedepankan langkah preventif.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.