BERITA

Sambang Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalanrea Sampaikan Imbauan Kamtibmas

219
×

Sambang Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalanrea Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalanrea secara rutin melaksanakan sambang warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu malam (7/5/2025).

Terpantau, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bira, Aiptu Abd Haris, tampak asyik bercengkrama dengan warga binaannya saat melakukan sambang di Jalan Beroanging, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.

banner 970x250

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Abd Haris menyampaikan pesan-pesan dan imbauan kamtibmas kepada warga.

“Tetap waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan, serta utamakan keselamatan diri pribadi saat menjaga situasi kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar warga senantiasa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas jika menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan dialog dengan warga binaan sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas bisa bertemu langsung dengan warganya sehingga dapat menemukan informasi-informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat terkait situasi kamtibmas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminalitas.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.