BERITA

Sat Lantas Polres Majene Giat Sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Serta Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas di Desa Palipi Soreang

825
×

Sat Lantas Polres Majene Giat Sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Serta Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas di Desa Palipi Soreang

Sebarkan artikel ini

MAJENE,LENSA-RAKYAT.COM | Senin 21/06/2021,
Bertempat di Desa Palipi Soreang Kec. Banggae Kab. Majene
pukul 09.00 wita, dipimpin langsung KBO Sat Lantas Polres Majene

IPDA FINSA, S.Tr.k dan KANIT DIKYASA LANTAS AIPDA SUKRI
melaksanakan Giat Sosialisasi Undang undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Himbauan Keselamatan Berlalu lintas
kepada Masyarakat Desa Palipi Soreang Kec. Banggae Timur Kab. Majene pada kegiatan Desa Penyerahan BLT tahap ke-III.

banner 970x250

Dalam himbauannya KBO Lantas dan Kanit Dikyasa Lantas kembali menekankan
kepada masyarakat pentingnya Keselamatan dalam Berlalu Lintas dimana angka
kecelakaan yang diakibatkan pelanggaran Lalu Lintas terus meningkat, serta
mengingatkan kepada orang tua agar tidak memberikan Kendaraan roda 2
kepada anaknya jika belum cukup umur.

Selain itu KBO Lantas juga mengajak
masyarakat untuk mendukung Program Pemerintah dalam percepatan pemberian
Vaksin Covid19 kepada Masyarakat, tidak usah takut karena Vaksin aman dan Halal.


Laporan : Serman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.