BERITA

Sat Lantas Polrestabes Makassar Gencarkan Edukasi Keselamatan di Operasi Zebra Pallawa 2025

61
×

Sat Lantas Polrestabes Makassar Gencarkan Edukasi Keselamatan di Operasi Zebra Pallawa 2025

Sebarkan artikel ini

Makassar — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Makassar terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, Rabu (19/11/2025). Upaya ini dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025 yang kini tengah berlangsung.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi lebih mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif.

banner 970x250

“Operasi Zebra Pallawa 2025 bukan sekadar penegakan hukum. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas agar tercipta budaya tertib berlalu lintas. Kami berharap kegiatan ini dapat menurunkan potensi pelanggaran dan kecelakaan,” ujar AKP Wahiduddin.

Ia menyebutkan, edukasi dilakukan melalui imbauan langsung, sosialisasi di jalan raya, hingga penyebaran informasi terkait keselamatan berkendara.

Dalam operasi ini, petugas menitikberatkan pada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan, yakni:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  5. Melawan arus
  6. Kendaraan over dimension and over loading (ODOL)
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Balapan liar
BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.