BERITA

Satlantas Polres Sidrap Sosialisasi Normalisasi Karoseri Mobil Barang

567
×

Satlantas Polres Sidrap Sosialisasi Normalisasi Karoseri Mobil Barang

Sebarkan artikel ini

Lensa-rakyat.com -SIDRAP : Satlantas Polres Sidrap dibawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Muh Tamrin tidak main-main dalam menekan operasional truck Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah hukumnya, Rabu (02/06/2021) pagi.

Personel Satlantas Polres Sidrap bersama dengan Kementerian Perhubungan Darat Provinsi Sulsel koordinator satuan pelayanan UPPTKB Datae Ibu Eliawati dan A.Ahmadi dan Kepala Unit Pelaksana Uji Kendaraan bermotor Daerah Kabupaten Sidrap, Irwin Hatibu.

banner 970x250

Melaksanakan sosialisasi normalisasi karoseri mobil barang Light Truck, sesuai aturan berlaku yang akan dilaksanakan, Kamis 17 Juni 2021 di Kantor Timbangan Kendaraan Bermotor Datae, Sidrap.

Petugas mendatangi pemilik kendaraan mobil barang Light Truck yang sudah terdata dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidrap. Pemilik kendaraan tersebut diberikan pemahaman dan pengetahuan oleh petugas terkait dengan penggunaan karoseri sesuai standar.

“Setelah diberi pemahaman dan pengetahuan, ada beberapa pemilik kendaraan sudah bersedia dengan kesadaran sendiri untuk normalisasi (pemotongan) karoseri sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin.

Kegiatan berjalan tertib dan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.