BERITA

Satu Unit Rumah di Biringkanaya Terbakar, Diduga Api Berasal dari Kamar

199
×

Satu Unit Rumah di Biringkanaya Terbakar, Diduga Api Berasal dari Kamar

Sebarkan artikel ini

Makassar — Kebakaran terjadi menghanguskan satu unit rumah milik Hermanto yang berlokasi di Jalan Dg. Ramang No. 38 B, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin (07/04/2025)..

Personel Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh Ka SPKT Aiptu Sudirman bersama tim piket fungsi mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi.

banner 970x250

Menurut keterangan Aiptu Sudirman, api pertama kali muncul dari kamar tidur milik Hermanto. Kasur di dalam kamar tersebut diduga menjadi sumber awal api sebelum akhirnya membesar dan membakar plafon rumah.

“Sumber api berasal dari kamar, tepatnya dari kasur tempat tidur yang terbakar terlebih dahulu. Api kemudian membesar dan merambat ke bagian plafon rumah,” jelas Aiptu Sudirman.

Warga sekitar yang melihat kejadian berlarian keluar rumah dan berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil sepenuhnya hingga akhirnya delapan unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman. Api berhasil dipadamkan beberapa saat kemudian.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Meski demikian, kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.