LENSA-RAKYAT.COM – Tim 3 PPKM kabupaten Gowa menggelar kegiatan pemeriksaan diberbagai lokasi yang diduga tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah kab Gowa terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang resmi berlaku pada 9 Juli 2021.
Kepala kejaksaan negeri kabupaten Gowa Ny. Yeni Andriani yang memimpin kegiatan dan didukung oleh personil Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa dan Satpol PP mendatangi sejumlah lokasi seperti rumah makan, toko hingga cafe yang berada di kelurahan Samata kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa.
Seluruh pemilik usaha mendapat teguran keras dan peringatan dan bila pada kesempatan berikutnya masih ditemukan adanaya pelanggaran maka sanksi tegas akan dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku di kabupaten Gowa.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Samata Bripka Basir setelah melaksanakan rangkaian kegiatan PPKM mengatakan,”benar ada beberapa tempat usaha yang mendapat teguran dan peringatan. Mereka merupakan warga saya dan pasca teguran tersebut saya akan kembali menyambangi mereka untuk mengingatkan agar jam operasional tempat usaha benar-benar dipatuhi,” ujarnya malam tadi Minggu (11/7).
Laporan : Rusman Kio