Lensa-Rakyat.Com, Lampung – Sepanjang tahun 2021 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung beserta jajaran ungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba. Narkoba yang diungkap itu pun dari berbagai jenis.
Wadiresnarkoba Polda Lampung, AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK.,mengatakan dari 1.757 kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai jenis pihaknya berhasil menangkap 2.356 tersangka.
“Para tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dari sabu-sabu, ganja, inex, ekstasi bahkan tembakau gorila,” kata Wadiresnarkoba Polda Lampung.
Wadiresnarkoba Polda Lampung menjelaskan jika seorang dapat dikatakan bandar jika barang bukti yang dimiliki lebih dari persediaan satu hari, atau sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung.
“Kalau untuk barang bukti sabu kurang dari 1 gram, kalau seperti inex kurang dari 8 butir, kalau lebih dari itu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pengguna atau juga ditemukan timbangan sebagai alat ukur,” jelasnya.
Dari 1.757 kasus dan 2.356 tersangka, Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyk 206 kasus dengan 257 tersangka, lalu Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sebanyak 241 kasus dengan tersangka 334 dan Polres Mesuji 54 kasus dengan 75 tersangka.
Lalu Polres Lampung Tengah 150 kasus dengan 197 tersangka, untuk Polres Lampung Timur 124 kasus dan158 tersangka, Polres Pringsewu 69 kasus dengan108 tersangka, Polres Lampung barat 50 kasus dan 67 tersangka dan Polres Tulang Bawang Barat 41 kasus dengan 59 tersangka.
Polres Lampung Selatan 113 kasus dan 174 tersangka, Polres Lampung Utara 103 kasus dengan 129 tersangka, Polres Tulang Bawang 98 kasus dan 121 tersangka, Polres Pesawaran 98 kasus dengan 136 tersangka, Polres Tanggamus 84 kasus dan 119 tersangka, Polres Metro 64 kasus san 97 tersangka, dan pada Polres Way Kanan 56 kasus dengan 68 tersangka.
(Humas Polda Lampung )