BERITA

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

216
×

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Operasi Ketupat 2025 yang digelar oleh Polri untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendapat sambutan positif dari masyarakat. Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 80,3 persen responden menyatakan puas terhadap pelaksanaan operasi tersebut.

Survei dilakukan pada 14–20 April 2025 dengan 1.200 responden yang diwawancarai secara langsung. Metode yang digunakan adalah simple random sampling dengan margin of error ±2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.

banner 970x250

“Kita mendapatkan informasi bahwa 80,3% masyarakat, baik yang mudik maupun tidak, merasa puas terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat Polri selama Ramadan dan Lebaran,” kata Direktur Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei virtual pada Rabu (7/5/2025).

Survei juga mencatat bahwa tingkat kepuasan pemudik terhadap pengaturan lalu lintas oleh Korlantas Polri sangat tinggi, mencapai 92,3 persen.

“Kalau dilihat khusus untuk pemudik, yang merasa cukup puas naik, sementara yang menyatakan sangat puas memang sedikit menurun. Namun secara keseluruhan, baik tahun 2024 maupun 2025, tingkat kepuasan terhadap pengaturan lalu lintas tetap tinggi,” ujar Burhanuddin.

Secara rinci, hasil survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap Operasi Ketupat 2025 yakni Sangat puas: 10,6 persen, Cukup puas: 70,3 persen, Kurang puas: 6,9 persen, Tidak puas: 1,4 persen, dan Tidak tahu/tidak menjawab: 10,8 persen.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.