MAKASSAR – Sebagai wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar terus memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan maupun pengaduan masyarakat, termasuk pemberian bantuan, pertolongan, serta pelayanan informasi.
Pelayanan publik merupakan kewajiban setiap anggota Polri yang bertugas, dengan tujuan memberikan rasa puas dan nyaman kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Hal tersebut terlihat pada Kamis pagi (05/02/2026).
Pelayanan SPKT Polsek Tamalate meliputi pembuatan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang terpantau pada hari ini, anggota Bhabinkamtibmas SPKT Regu II, Aipda Muh. Ruslan, menerima laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan surat berharga miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bahwa pelapor telah memenuhi bukti serta persyaratan yang diperlukan, SPKT Polsek Tamalate langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Pelayanan diberikan secara humanis dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan kepolisian, khususnya Polsek Tamalate.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis serta menerapkan senyum, sapa, dan salam dalam setiap pelayanan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain memberikan pelayanan prima, petugas SPKT tetap dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan mako agar situasi tetap aman dan kondusif.














