BERITA

Terciduk Warga Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Biringkanaya

147
×

Terciduk Warga Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Biringkanaya

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial AA (48) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Poros Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (7/4/2025).

Pelaku diamankan setelah terciduk oleh warga saat hendak mencuri sebuah sepeda motor. Warga yang mengetahui aksi tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

banner 970x250

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang telah mengamankan seorang pria karena dicurigai mencuri sepeda motor.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa telah diamankan seorang lelaki yang diduga mencuri sepeda motor. Kami pun segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Polsek,” jelas AKP Jafar.

AKP Jafar menerangkan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa yang mana sebelum diamankan oleh warga diduga pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Sudiang dan berhasil mengambil satu unit sepeda motor matic Honda Scoopy .

Pelaku telah menjalani vonis hukuman pada tahun 2023 kemudian kembali masuk penjara dengan perkara yang sama dan bebas tahun 2025. Diketahui pelaku ini merupakan residivis yang meresahkan masyarakat.

Saat ini AA telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses lebih lanjut.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.