BERITA

Tidak Ada Larangan Ibadah Perayaan Nataru, Kapolda NTT Minta Tetap Taat Prokes

487
×

Tidak Ada Larangan Ibadah Perayaan Nataru, Kapolda NTT Minta Tetap Taat Prokes

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Ntt – Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar segera mengikuti kegiatan Vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Jenderal bintang dua ini usai pelaksanaan simulasi pengendalian massa dan penanggulangan bencana alam di lapangan Ricky Sitohang Polda NTT, Selasa (14/12/21).

banner 970x250

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT yang belum divaksin agar segera divaksin. Ini gunanya membangun Herd Immunity terhadap covid 19 yang masih melanda kita”ujar Kapolda NTT.

Dalam perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 ini, Kapolda NTT memastikan bahwa pelaksanaannya mengikuti instruksi dari Mendagri Instruksi 66 tahun tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19.

“Kegiatan masyarakat merujuk pada instruksi Mendagri. Ibadah tetap dilaksanakan, sesuai dengan protokol kesehatan. Polri bersinergi dengan TNI dan Instansi terkait melakukan pengawasan supaya jangan ada pelanggaran prokes”jelasnya.

Kapolda NTT memastikan tidak ada larangan ibadah saat perayaan Nataru kali ini.

“Saya mengimbau kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat agar bisa memberikan penjelasan kepada umatnya bahwa tidak ada larangan ibadah namun silahkan diatur oleh masing-masing agar dibatasi jumlahnya. Kegiatan-kegiatan lainnya dibatasi agar tidak adanya kerumunan”tandasnya. ( Tribratanewsntt.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.